Dukungan terhadap tuntutan kepastian hukum juga disampaikan LSM TUAR BERSATU DPP. Ketua LSM TUAR BERSATU mengatakan pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik perlu diikuti dengan penyelesaian hak atas tanah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jika taman dan jalan sudah dimanfaatkan publik, maka hak pemilik harus diselesaikan, jangan biarkan aset publik berdiri di atas lahan yang belum tuntas, ini risiko hukum bagi Pemko,” ujarnya.
Warga mengatakan masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang dianggap sesuai. Jika belum ada kejelasan, mereka menyatakan akan meminta pengawasan kepada Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, BPK RI, dan Komnas HAM.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bandung, BKAD, DPRD Kota Bandung, BPN Kota Bandung, dan Kejaksaan Negeri Bandung disebut belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Seluruh informasi mengenai kepemilikan lahan, dokumen, riwayat anggaran, serta status aset dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan klaim dari warga serta pihak yang mengaku sebagai pemilik. Keabsahan dan status formil dokumen maupun riwayat anggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.
(Red)






