Selain mempertanyakan penggunaan anggaran, warga juga meminta kejelasan mengenai dasar pencatatan Taman Kelurahan Turangga dan jalan lingkungan tersebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Mereka mempertanyakan dasar hukum pencatatan aset apabila proses pengalihan hak atas tanah disebut belum diselesaikan melalui AJB.
Terkait nilai lahan, warga menghitung berdasarkan NJOP 2026 di kawasan Turangga sebesar Rp7,5 juta per meter persegi. Dengan luas 8.544 meter persegi, nilai yang diperoleh mencapai sekitar Rp64,05 miliar.
Warga menegaskan angka tersebut bukan tuntutan pembayaran, melainkan gambaran nilai berdasarkan NJOP yang mereka gunakan. Mereka meminta penyelesaian hak pemilik ditempuh melalui mekanisme APBD Perubahan 2026 atau APBD 2027 apabila secara hukum memungkinkan, serta dituangkan dalam AJB.
Menurut warga, penyelesaian tersebut diperlukan agar pemanfaatan taman dan jalan memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memberikan kepastian terhadap status aset Pemerintah Kota Bandung.
Untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut, warga meminta DPRD Kota Bandung memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka. Mereka mengusulkan agar forum tersebut melibatkan BKAD, Bapenda, PKP, Bagian Hukum, Camat Lengkong, BPN Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, serta pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.






