SOROT JABAR – Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Jawa Barat mengecam langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.
Ketua DPD SBNI Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menilai langkah banding tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya menyatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 cacat hukum dan tidak sah.
PTUN Bandung diketahui memeriksa dan memutus perkara tersebut pada 22 Juli 2026. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan penerbitan keputusan baru sesuai masukan bupati dan wali kota. Namun, Pemprov Jawa Barat kemudian mengajukan upaya hukum banding pada 31 Juli 2026 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Bandung.
Yadi mengatakan, langkah banding tersebut membuat pelaksanaan putusan belum dapat dilakukan dan berdampak terhadap hak pekerja. Menurutnya, penundaan tersebut berpotensi memengaruhi daya beli serta kondisi ekonomi puluhan ribu pekerja dan keluarganya di Jawa Barat.
“Sikap ini bukanlah upaya hukum yang wajar, melainkan bukti nyata keberpihakan berat sebelah. Penguasa justru menahan hak hidup buruh demi mempertahankan kebijakan yang sudah dinilai salah oleh pengadilan,” ujar Yadi dalam pernyataan sikap resmi DPD SBNI Jawa Barat.
Menurut Yadi, pemerintah daerah wajib menjunjung tinggi kepastian hukum dan menghormati putusan pengadilan. Ia juga menilai Pemprov Jawa Barat perlu memperhatikan masukan yang sebelumnya disampaikan pemerintah kabupaten dan kota dalam proses penetapan UMSK.






