SBNI Jabar Kecam Banding Pemprov soal UMSK 2026, Minta Putusan PTUN Dilaksanakan

SBNI juga merujuk perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.Bdg serta SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang menjadi objek sengketa. Menurut Yadi, putusan PTUN Bandung menyatakan SK tersebut cacat hukum karena terdapat persoalan prosedur dan substansi dalam proses penetapannya.

SBNI menilai persoalan tersebut berkaitan dengan rekomendasi resmi bupati dan wali kota yang disebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Mereka juga menyebut terdapat persoalan terhadap penerapan asas kepastian hukum, kecermatan dan keterbukaan dalam proses administrasi pemerintahan.

Atas dasar itu, SBNI menyatakan putusan PTUN Bandung memerintahkan pembatalan SK lama dan penerbitan keputusan baru yang mengacu pada rekomendasi kepala daerah masing-masing. Serikat buruh tersebut menilai langkah itu diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha.

“Pemerintah ada untuk melayani rakyat dan tunduk pada Undang-Undang. Jangan sampai hukum terasa berat bagi rakyat dan ringan bagi penguasa,” kata Yadi.

SBNI Jawa Barat memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara UMSK 2026 melalui jalur hukum. Yadi juga mengajak seluruh elemen buruh dan masyarakat untuk tetap tenang, bersatu, serta memantau proses perkara hingga terdapat putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *