“Hukum wajib dijunjung tinggi sepenuhnya. Putusan pengadilan bukan bahan tawar-menawar. Pemerintah daerah sebagai bagian dari kekuasaan negara wajib menghormati kepastian hukum, bukan memperpanjang sengketa demi kepentingan sepihak,” tegasnya.
Yadi menyatakan hak pekerja atas upah tidak boleh ditunda tanpa kepastian. Ia menilai penundaan berkepanjangan terhadap pelaksanaan putusan yang nantinya berkekuatan hukum tetap dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja.
Dalam sikap resminya, SBNI meminta proses perkara di PT TUN Bandung dilakukan secara cepat, objektif dan transparan serta dapat dipantau publik. Mereka juga mendesak Pemprov Jawa Barat membuka ruang dialog terkait persoalan penetapan UMSK 2026.
Selain itu, SBNI meminta pemerintah menjamin pelaksanaan putusan yang nantinya telah berkekuatan hukum tetap secara penuh tanpa penafsiran sepihak maupun penundaan yang berlarut-larut. SBNI juga meminta kebebasan menyampaikan pendapat serta keamanan bagi warga dan serikat pekerja yang memperjuangkan hak secara damai.
Yadi menegaskan, SBNI tetap mengedepankan jalur hukum dalam mengawal persoalan tersebut. Namun, pihaknya akan melakukan pengawasan secara terbuka agar tidak ada celah administrasi yang dapat merugikan hak pekerja.
“Segera cabut banding tersebut. Jangan melawan fakta dan putusan hukum. Hapus segala sikap keberpihakan yang merugikan kepentingan tenaga kerja dan terbitkan SK baru sesuai putusan PTUN Bandung,” ujarnya.






