Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Tiga Diberi Waktu Dua Pekan untuk Berbenah

SOROT JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan makanan yang diterima peserta didik memenuhi aspek keamanan pangan sekaligus mencegah terjadinya gangguan kesehatan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan Pemkot Bandung tidak ingin menunggu munculnya kasus gangguan kesehatan akibat makanan sebelum melakukan tindakan. Setiap persoalan yang ditemukan dalam pengelolaan SPPG, menurutnya, harus segera diperbaiki.

“Terkait masalah MBG. Tiba-tiba terjadi ledakan keracunan lagi di mana-mana daerah. Di Kota Bandung kami menemukan masalah di Mandalajati. Maka saya menekan betul kepada setiap kewilayahan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk memastikan bahwa SPPG di Kota Bandung berjalan dengan baik,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (14/9/2026).

Saat ini terdapat tiga SPPG yang mendapat pengawasan khusus Pemkot Bandung. Satu unit berada di Kecamatan Mandalajati dan dua lainnya berada di Kecamatan Lengkong.

Pengawasan tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah aspek operasional yang dinilai masih perlu diperbaiki, terutama berkaitan dengan pengelolaan sampah dan keamanan pangan.

“Ini akan kita perhatikan betul untuk memperbaiki terutama mulai dari pengelolaan sampahnya sampai penempatan makanan. Pengawasan belum memenuhi standar yang baik,” kata Farhan.

Farhan menegaskan pendekatan yang dilakukan Pemkot Bandung bersifat pencegahan. SPPG yang ditemukan memiliki kekurangan tidak langsung dihentikan, tetapi diminta melakukan pembenahan dalam waktu yang telah ditentukan.

“Kalau buat saya sekarang sebelum ada kejadian kita cegah duluan. Jadi pengelolaan sampahnya jelek, sikat. Pengelolaan food safety-nya jelek, sikat. Tidak langsung ditutup. Kita paksa untuk diperbaiki,” ujarnya.

Ketiga SPPG tersebut diberikan waktu sekitar dua pekan untuk melakukan perbaikan. Pemkot Bandung akan kembali melakukan evaluasi pada 27 September 2026.

Selama masa tersebut, SPPG masih dapat menjalankan produksi MBG dengan pengawasan pemerintah. Namun, apabila tidak terdapat perbaikan dan kondisi yang ditemukan berpotensi menimbulkan persoalan, Pemkot Bandung akan mengambil tindakan lebih tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *