“Kalau perbaikannya enggak ada, menimbulkan masalah, ya kita tutup,” tegas Farhan.
Secara keseluruhan, jumlah SPPG di Kota Bandung kini mendekati 300 unit. Farhan mengatakan setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikasi sebelum diperbolehkan beroperasi.
“Harus bersertifikasi. Tidak bersertifikasi, kita tidak boleh operasional,” katanya.
Pengawasan terhadap SPPG dilakukan secara lintas perangkat daerah. Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) berperan dalam pengawasan kualitas serta keamanan pangan, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan, dan unsur kewilayahan turut dilibatkan.
Farhan juga meminta camat dan lurah mendata SPPG yang beroperasi di wilayah masing-masing sekaligus ikut melakukan pengawasan. Pengawasan lebih intensif diminta dilakukan di Lengkong dan Mandalajati karena terdapat SPPG yang masuk dalam pengawasan khusus.
Selain keamanan pangan, persoalan sampah dari operasional SPPG turut menjadi perhatian Pemkot Bandung. Berdasarkan identifikasi DLH, aktivitas SPPG diperkirakan menghasilkan sekitar 50 ton sampah per hari di Kota Bandung.
“Sudah teridentifikasi dari DLH ada 50 ton sampah per hari dari SPPG,” ungkap Farhan.
Sebagian besar sampah tersebut disebut merupakan sampah organik. Pemkot Bandung pun berencana memperkuat pengelolaan sampah organik sebagai bagian dari penanganan dampak operasional SPPG sekaligus upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah kota.
“Maka kita sedang akan memperkuat pengelolaan sampah, karena bagaimana pun juga pengelolaan sampah organik adalah kunci dari keberhasilan kita untuk mengelola sampah secara keseluruhan,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinas Perdagangan dan Perindustrian dilibatkan untuk memastikan kebutuhan bahan pangan SPPG tidak mengganggu ketersediaan komoditas bagi masyarakat di pasar.






