Pemotongan Pohon di Jalan Riau Disanksi, Pemkot Bandung Segel Videotron

SOROT JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penegakan aturan terhadap pelanggaran pemotongan pohon di ruang publik terus dilakukan. Kasus pemotongan pohon di kawasan Jalan R.E. Martadinata atau Jalan Riau menjadi salah satu perhatian Pemkot Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pohon yang sebelumnya dipotong di kawasan Jalan Riau telah ditanam kembali sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.

“Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan,” kata Farhan, Rabu (2/9/2026).

Menurut Farhan, pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pohon tersebut telah dikenai sanksi dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

“Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda itu tidak ada tersangka, tapi sanksinya sudah diberikan,” ujarnya.

Farhan menyebut pihak yang mengaku melakukan sekaligus mengoordinasikan pemotongan pohon merupakan kontraktor videotron yang berada di lokasi.

Ia mengatakan pemotongan pohon tersebut berkaitan dengan kepentingan bisnis videotron. Atas dasar itu, Pemkot Bandung juga mengambil tindakan terhadap sarana videotron yang berada di lokasi.

“Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel,” ungkap Farhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *