Farhan memastikan seluruh sanksi yang diberikan kepada pihak terkait telah dipenuhi. Sanksi tersebut mencakup pembayaran denda serta kewajiban mengganti pohon yang telah dipotong.
Dalam ketentuan penggantian, kewajiban sebanyak 100 pohon kemudian dikonversi menjadi 10 bibit pohon mahoni berukuran besar.
“Sebanyak 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit pohon mahoni, tinggi lima meteran dan diameter 30 sampai 40 sentimeter,” jelasnya.
Selain kewajiban penggantian pohon, pihak terkait juga dikenai denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Farhan menegaskan denda tersebut menjadi penerimaan daerah dan wajib disetorkan ke kas daerah.
“Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah,” tuturnya.
Pemkot Bandung memastikan penegakan aturan serupa akan terus dilakukan di ruang-ruang publik lainnya untuk menjaga keberadaan pohon sekaligus memastikan pemanfaatan fasilitas publik tetap sesuai dengan ketentuan.
(Red/Diskominfo Kota Bandung)






