“Jangan sampai daerah hanya menerima manfaat dalam bentuk penerimaan tertentu, sementara persoalan lingkungan dan sosial ditinggalkan kepada masyarakat. Kalau dikelola melalui BUMD dengan tata kelola yang benar, manfaat ekonomi, pengawasan dan tanggung jawab lingkungan dapat dirancang sejak awal,” katanya.
Yadi juga meminta adanya pemisahan yang jelas antara fungsi birokrasi pemerintah dengan kegiatan bisnis BUMD. Menurutnya, perusahaan daerah harus dikelola secara profesional dan tidak menjadi perpanjangan kepentingan birokrasi maupun politik.
Apabila pemerintah daerah memilih model BUMD, Yadi mengusulkan struktur pengelolanya diisi tenaga yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan, teknik, lingkungan, keuangan, hukum dan tata kelola perusahaan. Dewan pengawas atau komisaris juga harus menjalankan fungsi pengawasan secara independen, sementara direksi bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.
“Jangan sampai BUMD justru menjadi tempat pembagian jabatan. Direksi dan pengawas harus diisi orang yang benar-benar kompeten dan memahami bidangnya. Pengelolaan pertambangan membutuhkan keahlian, bukan sekadar kepentingan politik,” tegasnya.
Selain tata kelola perusahaan, SBNI mendorong pengawasan khusus terhadap keselamatan kerja, kualitas produksi, batas wilayah tambang, reklamasi, kegiatan pascatambang serta hubungan dengan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.






