SBNI Jabar Dorong Pengelolaan Tambang Batuan dan Pasir melalui BUMD

Yadi menegaskan aspek lingkungan harus menjadi salah satu syarat utama dalam setiap rencana pengelolaan pertambangan. Setiap kegiatan, kata dia, harus memenuhi dokumen dan persetujuan lingkungan yang diwajibkan, memiliki rencana reklamasi dan pascatambang, serta memenuhi kewajiban jaminan pemulihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan berpikir setelah material diambil kemudian selesai. Sejak awal harus sudah dihitung bagaimana pemulihan lahannya, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat, dan siapa yang bertanggung jawab ketika kegiatan pertambangan berakhir,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Yadi mengatakan BUMD tetap dapat bekerja sama dengan pihak swasta maupun mitra usaha lainnya. Namun, kerja sama tersebut harus dilakukan berdasarkan perjanjian yang jelas, terbuka, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia menyebut sejumlah aspek harus dituangkan secara jelas dalam perjanjian kerja sama, mulai dari lokasi dan batas wilayah, status perizinan, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembagian hasil, tanggung jawab lingkungan, jaminan reklamasi hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

“Kerja sama boleh dilakukan, tetapi jangan sampai BUMD hanya menjadi nama sementara penguasaan usaha dan manfaat ekonominya justru sepenuhnya berada di pihak lain. Daerah harus tetap memiliki posisi yang kuat dan kepentingan masyarakat harus terlindungi,” ujar Yadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *