Lebih lanjut, SBNI Jawa Barat mendorong pemerintah daerah melakukan kajian komprehensif sebelum membentuk atau memberikan mandat kepada BUMD untuk mengelola sektor pertambangan. Kajian tersebut mencakup aspek kelayakan bisnis, teknis, hukum, sosial dan lingkungan.
Menurut Yadi, pembentukan BUMD juga harus mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait pendirian badan usaha, penyertaan modal daerah, perizinan, tata kelola perusahaan dan pengawasan.
“Kami tidak ingin gagasan ini berhenti sebagai wacana. Kalau memang dianggap layak, lakukan kajian secara terbuka dan libatkan DPRD, akademisi, masyarakat, pekerja, ahli lingkungan serta pemangku kepentingan lainnya,” katanya.
Yadi berharap pengelolaan sumber daya alam di Jawa Barat ke depan dapat memberikan nilai tambah bagi daerah, membuka kesempatan kerja, memperkuat perekonomian lokal sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. “Intinya sederhana, sumber daya alam harus dikelola dengan prinsip legal, transparan, profesional, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat. Pembangunan membutuhkan material, tetapi masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh menjadi korban,” pungkasnya.
DPD SBNI Jawa Barat menegaskan akan terus memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan penguatan ekonomi masyarakat.
(Red/SBNI)






