Korupsi Berdampak Luas, Yadi Suryadi Soroti Wacana Pidana Mati

Yadi juga menyoroti posisi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang menurutnya lebih menekankan efektivitas pemberantasan korupsi, keadilan proses hukum, pemulihan aset, kerja sama lintas negara, serta pencegahan.

Menurutnya, penerapan pidana mati juga dapat menimbulkan persoalan dalam kerja sama hukum internasional. Sejumlah negara yang tidak menerapkan hukuman mati dapat memiliki batasan dalam proses ekstradisi atau bantuan hukum apabila tersangka atau terdakwa berisiko menghadapi hukuman mati.

Karena itu, Yadi menilai pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas tanpa mengabaikan kewajiban Indonesia dalam hukum internasional. Ia mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga memastikan seluruh hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

“Bukan berarti korupsi ringan atau tidak layak mendapat hukuman terberat,” ujarnya.

Menurut Yadi, alternatif sanksi yang dapat diperkuat antara lain pidana penjara seumur hidup, perampasan seluruh aset dan keuntungan yang berasal dari tindak pidana, serta larangan menduduki jabatan publik secara permanen bagi pelaku yang telah diputus bersalah sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *