Korupsi Berdampak Luas, Yadi Suryadi Soroti Wacana Pidana Mati

Ia juga mendorong agar pemulihan kerugian negara dilakukan secara maksimal dan proses penegakan hukum diperkuat melalui transparansi, pengawasan, serta pembuktian yang kuat.

Yadi menilai kepastian hukum dan kemampuan negara memutus akses pelaku korupsi terhadap kekuasaan merupakan bagian penting dalam menciptakan efek jera. Menurutnya, pendekatan tersebut juga dapat mendukung kerja sama hukum lintas negara dan upaya pemulihan aset.

“Secara nasional memang ada ruang hukum yang terbatas untuk pidana mati. Namun secara standar internasional, penerapannya sangat terbatas dan harus mempertimbangkan ketentuan mengenai hak hidup,” kata Yadi.

Ia menegaskan pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan dengan keberanian dan ketegasan. Namun, ketegasan tersebut menurutnya perlu ditempatkan dalam kerangka hukum nasional, hukum internasional, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Bagi Yadi, sanksi terhadap koruptor harus mampu memberikan pertanggungjawaban yang maksimal sekaligus memastikan kerugian negara dipulihkan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada perlindungan kepentingan masyarakat dan pencegahan agar pelaku tidak kembali menggunakan kekuasaan publik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *