Korupsi Berdampak Luas, Yadi Suryadi Soroti Wacana Pidana Mati

Selain kerugian material, ia menilai korupsi juga dapat merusak kepercayaan publik, melemahkan penegakan hukum, serta menghambat pembangunan dan masa depan generasi berikutnya.

Karena itu, Yadi menilai negara memiliki kewenangan untuk menentukan tingkat bahaya suatu tindak pidana berdasarkan kondisi dan kepentingan nasional. Namun, penerapan sanksi terberat tersebut harus dilakukan secara sangat terbatas dan melalui proses peradilan yang memenuhi standar keadilan.

Di sisi lain, Yadi mengakui terdapat batasan dalam perspektif hukum internasional dan hak asasi manusia terkait penerapan pidana mati. Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut Yadi, Pasal 6 ICCPR memberikan perlindungan terhadap hak hidup dan membatasi penerapan pidana mati hanya untuk kejahatan yang paling serius. Dalam penafsiran yang digunakan dalam sistem HAM internasional, ambang tersebut diterapkan secara ketat.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi persoalan ketika pidana mati diterapkan terhadap tindak pidana korupsi. Sebab, korupsi pada umumnya tidak memiliki unsur pembunuhan secara langsung, meskipun dampaknya dapat meluas terhadap kehidupan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *